Setelah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis mata maka ada beberapa tahapan untuk mengurus Surat Ijin Praktek. Mengurus SIP memang dapat diuruskan rumah sakit atau klinik tempat dokter tersebut bekerja. Namun ada baiknya kita mengetahui tahapan administrasi yang ada untuk area Surabaya, area lain insyaAllah hampir sama.
Setelah mendapatkan STR maka yang pertama dilakukan adalah mengurus permohonan rekomendasi ijin praktik di Perdami cabang Jawa Timur:
Download Permohonan Rekomendasi Ijin Praktek dari Perdami Jatim
Persyaratan untuk Perdami antara lain: Fotokopi STR, Surat keterangan dari tempat bekerja yang menyatakan sebagai dokter tetap dan telah melunasi iuran Perdami sampai dengan bulan permohonan surat rekomendasi.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi Perdami maka kita perlu ke IDI cabang
Download Permohonan Ijin Praktek IDI Cabang Surabaya
Setelah mendapat surat dari IDI maka kita selanjutnya meneruskan ke Dinas Kesehatan setempat dan kalau di area Surabaya sekarang di UPTSA.
Download Pesyaratan Ijin Praktek Dinkes/UPTSA
Demikian cara mengurus surat ijin praktek spesialis Mata semoga bermanfaat :)
dr. Yasin Fadillah SpM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar